■ DIANGGAP MELANGGAR ATURAN, PENGURUS MMH MENGUSIR PAKSA KEGIATAN ANAK-ANAK SANGGAR DARI MADRASAH
Puluhan- Memeriahkan tahun baru setiap orang berhak melakukannya dengan cara yang berbeda-beda. Demikian halnya dengan anggota sanggar matta_jurnalis yang malam itu (31/18), merayakan pergantian tahun tersebut di Madrasah. Selaku lurah Ulil Hikam, SH.I, menghimbau agar anggota melaksanakan kegiatan itu sebagai acara tradisi dari senior kepada junior sekaligus mengadakan evaluasi kegiatan selama 1 (satu) tahun kemaren. "Berharap agar kegiatan ini menjadi kekuatan bagi anak-anak untuk kedepannya dengan adanya kedatangan beberapa senior berada ditengah-tengah mereka", ungkapnya.
Pelaksanaan acara menyambut akhir tahun di lakukan di Madrasah sejak sore hari (15.30) hingga malam hari (18.30), dari menyiapkan perapian, bahan makanan, dan lain-lain. Namun, pada sekitar pukul 19.00, Habibi selaku Ketua Pungurus Madrasah datang dan meminta agar mereka (anggota sanggar) membubarkan diri sekaligus menyarankan agar pindah saja. Habibi menyatakan bahwa kegiatan tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi perizinan dan izin dari Madrasah. "Ini ilegal, tidak baik menurut syariat Islam yang dimana anak laki-laki perempuan kumpul bareng di malam hari di sekolah. Pindah saja kalian ketempat guru kalian. Kalian tidak mentaati sekaligus menghargai ketentuan aturan Madrasah", katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ulil Hikam, SH.I, selaku lurah menjelaskan keberadaan kegiatan ini, namun Habibi (selaku Ketua Pengurus), tetap memaksa agar pindah tempat. Sebab, jika tidak, akan mendatangkan beberapa orang untuk membubarkan kegiatan tersebut. "Ini sangat menyakitkan bagi saya dan anak-anak. Saat saya bertanya soal aturan yang harus tertera diatas kertas, dia menjawab hukum itu bisa bersifat tersurat dan tersirat", tandasnya.
Melihat keadaan semakin tidak memungkinkan, salah satu anggota wanita menangis histeris. Pada akhirnya, lurah bersama anak-anak pindah ke kediaman lurah dan meneruskan kegiatan tersebut. (Kris/wjp)
Pelaksanaan acara menyambut akhir tahun di lakukan di Madrasah sejak sore hari (15.30) hingga malam hari (18.30), dari menyiapkan perapian, bahan makanan, dan lain-lain. Namun, pada sekitar pukul 19.00, Habibi selaku Ketua Pungurus Madrasah datang dan meminta agar mereka (anggota sanggar) membubarkan diri sekaligus menyarankan agar pindah saja. Habibi menyatakan bahwa kegiatan tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi perizinan dan izin dari Madrasah. "Ini ilegal, tidak baik menurut syariat Islam yang dimana anak laki-laki perempuan kumpul bareng di malam hari di sekolah. Pindah saja kalian ketempat guru kalian. Kalian tidak mentaati sekaligus menghargai ketentuan aturan Madrasah", katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ulil Hikam, SH.I, selaku lurah menjelaskan keberadaan kegiatan ini, namun Habibi (selaku Ketua Pengurus), tetap memaksa agar pindah tempat. Sebab, jika tidak, akan mendatangkan beberapa orang untuk membubarkan kegiatan tersebut. "Ini sangat menyakitkan bagi saya dan anak-anak. Saat saya bertanya soal aturan yang harus tertera diatas kertas, dia menjawab hukum itu bisa bersifat tersurat dan tersirat", tandasnya.
Melihat keadaan semakin tidak memungkinkan, salah satu anggota wanita menangis histeris. Pada akhirnya, lurah bersama anak-anak pindah ke kediaman lurah dan meneruskan kegiatan tersebut. (Kris/wjp)

Comments
Post a Comment